Friday, June 8, 2012

PNS Tersenyum Bulan Ini

Pegawai Negeri Sipil bulan ini akan tersenyum, dikarenakan menurut rencana pada bulan Juni ini gaji ke-13 akan segera dicairkan. Pemberian gaji ke-13 belas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima tunjangan/pensiun
Dalam Peraturan Pemerintah yang menerima gaji ketiga belas ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota kepolisian Republik Indonesia. sedangkan yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, wakil Presiden, ketua dan wakil ketua, MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, hakim MK, MA, Hakim pada peradilan umum, PTUN, Peradilan agama, Peradilan Militer, Gubernur dan wakil gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.
Termasuk dalam ketentuan ini pensiun pegawai negeri, pejabat negara, dan janda/duda/anak penerima pensiun dan penerima pensiun orang tua yang tewas. selain itu penerima tunjangan veteran, tunjangan anggota KNIP, perintis penggerakan kebangsaan/kemerdekaan, atau janda/dudanya. Besarnya gaji/tunjangan/pensiunan bulan ketiga belas adalah sebesar sebulan penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012. Anggarannya diambil atau dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS daerah.
Menimbang dari pemberian gaji ke-13 ini di harapkan Pegawai Negeri dan pejabat negara bisa lebih optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, jangan sampai pemberian ini diterima tanpa ada peningkatan kinerja pegawai negeri dan pejabat negara itu sendiri.

No comments:

Post a Comment