Jakarta-Humas BKN, Pemerintah akan
membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga
honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Komisi A
DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak
lanjut terhadap tenaga honorer K II.

Tengah berlangsung audiensi BKN dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan
bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur
selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan
kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS.
sumber : BKN
No comments:
Post a Comment