Saturday, June 2, 2012

Ciamis Setuju Moratorium CPNS Dihentikan

Pemerintah Kabupaten Ciamis setuju moratorium penerimaan calon pegawan negeri sipil (CPNS) dari umum dihentikan. Sehingga pada tahun 2013 pemkab Ciamis bisa melakukan penerimaan CPNS. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar mengharapkan moratorium PNS tahun depan sudah tidak berlaku.
Sekertaris Daerah Kabupaten Ciamis, H Tahyadi Satibie mengakui saat ini pemerintah Kabupaten Ciamis banyak mengalami kekurangan pegawai. Pada tahun 2012 saja sebanyak 604 pegawai memasuki masa pensiun. Sebanyak 416 pegawai berada di lingkungan dinas pendidikan selebihnya sebanyak 188 pegawai di intansi lainya. "Kalau moratorium penerimaaan CPNS dihentikan kami  sangat setuju sekali dan itu harapan kami di daerah," kata Sekda H Tahyadi Satibie kemarin. Jika moratorium diberhentikan pada tahun 2013 mendatang ada peluang daerah untuk melakukan pengangkatan baru. Kabupaten mengalami kekurangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dalam jumlah banyak, menyusul terjadinya pensiun masal di kalangan tenaga pendidik pada tahun 2012 ini.
Saat ini pengangkatan CPNS baru dilakukan dari tenaga kerja kontrak kategori satu, itu pun jumlahnya sangat terbatas.
Diakui Sekda, banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun jelas sangat berpengaruh terhadap pelayanan pada masyarakat. Untuk bidang pendidikan masih bisa terbantu dengan adanya tenaga kerja kontrak kategori dua yang jumlahnya mencapai 2300 pegawai.Ia mengharapkan jika tidak dilakukan penerimaan CPNS baru dari kalangan umum, tahun ini pemerintah pusat bisa mengangkat CPNS dari TKK kategori dua sesuai dengan kebutuhan daerah. "Paling tidak bisa mengangkat sesuai jumlah pejabat yang pensiun tahun ini itu sudah bisa mengisi kebutuhan kita," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar mengharapkan moratorium PNS tahun depan sudah tidak berlaku.
Pada tahun 2012 ini Kepenpan RB menyediakan kuota penerimaan pegawai negeri sipil baru reguler sebanyak 60 ribu orang. Namun syaratnya setiap daerah terlebih dahulu harus mengajukan peta jabatan kepada kemenpan RB agar penerimaan pegawai bisa sesuai dengan kebutuhan. Dari 500 daerah yang ada di Indonesia baru 20 daerah yang sudah mengajukan peta jabatan kepada Kemenpan dan Reformasi Birokrasi.
sumber : KP 

No comments:

Post a Comment