NASIB PEGAWAI HONORER K-2 ??????
ANGKAT SELURUH HONORER TANPA TES…!!
Oleh : Fahruroji
FRONT PEMBELA HONORER INDONESIA (FPHI)
Episode : Peraturan “banci”.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
Saudara-saudaraku senasib dan seperjuangan di seluruh Tanah Air.
Rencana Pemerintah akan melaksanakan tes kategori 2 (K2) pada bulan
September mendatang belum apa-apa telah dinodai oleh pembengkakan jumlah
Honorer K-2 akibat usulan yang tidak terkendali hingga mencapai 750
ribu lebih dari sebelumnya per 12 Juni yang sudah mencapai 634.856.
Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data
honorer K2.
Pembengkakan tersebut selain karena banyaknya usulan
tambahan dari berbagai daerah, juga sebagai akibat banyaknya honorer K-1
yang TMK setelah dilakukan uji publik, diluncurkan ke K-2. Pembengkakan
jumlah K-2 tersebut tentu saja membuat kekhawatiran honorer K-2 murni
semakin bertambah.
Adanya ketentuan Tenaga Honorer K-1 yang TMK
karena terkendala masalah penggajian bisa meluncur masuk K-2 ,
sesungguhnya tidak pernah diatur di dalam PP mana pun, baik itu PP
48/2005, PP 43/2007 maupun PP 56/2012. Lagi-lagi Pemerintah dengan
entengnya mengeluarkan satu kebijakan yang menyimpang dan melanggar dari
Peraturan yang telah mereka buat sendiri demi untuk melegalkan honorer
yang telah memaksakan diri berbuat curang (Honorer Siluman) agar tetap
bisa melenggang masuk K-1, padahal seharusnya mereka masuk kategori 2
atau non kategori.
Seyogyanya proses uji publik K-2 adalah untuk
menyaring honorer K-2 dari kekhawatiran banyaknya honorer yang telah
memanipulasi data agar tidak bisa ikut serta dalam tahapan tes sesama
honorer, karena tentu akan sangat merugikan honorer K-2 murni yang
benar-benar telah lama mengabdi.
Dengan kondisi yang semakin
memprihatinkan tersebut, rupanya Pemerintah tetap nekad akan melanjutkan
proses pengangkatan Honorer K-2, sekalipun uji publik K-2 belum ada
kejelasan kapan sudah bisa diumumkan hasilnya ke publik serta Anggaran
tes K-2 dari Menteri Keuangan pun belum bisa dicairkan sesuai permintaan
kebutuhan.
Ditambah lagi belum tuntasnya persoalan Honorer K-1
hingga saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa semua hasil rekomendasi
BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) secara kompak telah
disanggah oleh 32 daerah, belum lagi hasil ATT dari 12 instansi yang
baru akan diumumkan akhir bulan Juni dalam beberapa hari yang akan
dating, kemungkinan akan mengalami nasib yang sama.
Jika dicermati PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2, berbunyi;
“Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BARU DAPAT DIANGKAT
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil APABILA semua tenaga honorer yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah SELURUHNYA secara nasional telah diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.”
Dan PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1, berbunyi;
“Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai
dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”
Artinya Pemerintah secara
konstitusional harus menyelesaikan lebih dahulu Honorer Kategori I
sebelum Kategori 2 diangkat paling lambat 31 Desember 2012. Jika hal ini
tetap dilanggar, tentu akan memunculkan celah gugatan hukum (PTUN) atas
semua hasil penetapan formasi Honorer Kategori 2 melalui Keputusan
Menteri PAN-RB nantinya.
Perlu diwaspadai pula oleh teman-teman
Honorer K-2, bahwa adanya tes sesame honorer K-2 itu, sesungguhnya
adalah sebuah upaya Pemerintah untuk menyingkirkan Honorer Murni K- 2
dengan cara-cara konstitusional melalui bingkai hukum yang bernama PP
Nomor 56 Tahun 2012,
Mengapa??
Karena orang-orang yang akan
diluluskan pada pengumuman hasil tes dan diangkat menjadi CPNS nanti
sebenarnya sudah keluar sebelum tes itu sendiri dilaksanakan. Mereka
adalah orang-orang titipan dan orang-orang yang bermain uang demi
mencapai semua tujuannya.
Sudah semakin nyata bahwa sesungguhnya ada
sebuah KONSPIRASI yg terorganisir dan sistematis antara BKN Pusat
dengan hampir seluruh BKD di Indonesia untuk meloloskan para honorer
yang telah memanipulasi data dan KKN. Hal ini bisa disaksikan dari pola
dan sistemnya yg hampir sama dan merata di berbagai daerah yg bermasalah
dan terkena Quality Assurance (QA) maupun ATT.
No comments:
Post a Comment