Monday, July 1, 2013

NASIB PEGAWAI HONORER K-2 ??????

ANGKAT SELURUH HONORER TANPA TES…!!
Oleh : Fahruroji
FRONT PEMBELA HONORER INDONESIA (FPHI)
Episode : Peraturan “banci”.

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
Saudara-saudaraku senasib dan seperjuangan di seluruh Tanah Air.

Rencana Pemerintah akan melaksanakan tes kategori 2 (K2) pada bulan September mendatang belum apa-apa telah dinodai oleh pembengkakan jumlah Honorer K-2 akibat usulan yang tidak terkendali hingga mencapai 750 ribu lebih dari sebelumnya per 12 Juni yang sudah mencapai 634.856. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data honorer K2.
Pembengkakan tersebut selain karena banyaknya usulan tambahan dari berbagai daerah, juga sebagai akibat banyaknya honorer K-1 yang TMK setelah dilakukan uji publik, diluncurkan ke K-2. Pembengkakan jumlah K-2 tersebut tentu saja membuat kekhawatiran honorer K-2 murni semakin bertambah.

Adanya ketentuan Tenaga Honorer K-1 yang TMK karena terkendala masalah penggajian bisa meluncur masuk K-2 , sesungguhnya tidak pernah diatur di dalam PP mana pun, baik itu PP 48/2005, PP 43/2007 maupun PP 56/2012. Lagi-lagi Pemerintah dengan entengnya mengeluarkan satu kebijakan yang menyimpang dan melanggar dari Peraturan yang telah mereka buat sendiri demi untuk melegalkan honorer yang telah memaksakan diri berbuat curang (Honorer Siluman) agar tetap bisa melenggang masuk K-1, padahal seharusnya mereka masuk kategori 2 atau non kategori.
Seyogyanya proses uji publik K-2 adalah untuk menyaring honorer K-2 dari kekhawatiran banyaknya honorer yang telah memanipulasi data agar tidak bisa ikut serta dalam tahapan tes sesama honorer, karena tentu akan sangat merugikan honorer K-2 murni yang benar-benar telah lama mengabdi.

Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan tersebut, rupanya Pemerintah tetap nekad akan melanjutkan proses pengangkatan Honorer K-2, sekalipun uji publik K-2 belum ada kejelasan kapan sudah bisa diumumkan hasilnya ke publik serta Anggaran tes K-2 dari Menteri Keuangan pun belum bisa dicairkan sesuai permintaan kebutuhan.
Ditambah lagi belum tuntasnya persoalan Honorer K-1 hingga saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa semua hasil rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) secara kompak telah disanggah oleh 32 daerah, belum lagi hasil ATT dari 12 instansi yang baru akan diumumkan akhir bulan Juni dalam beberapa hari yang akan dating, kemungkinan akan mengalami nasib yang sama.

Jika dicermati PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2, berbunyi;
“Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BARU DAPAT DIANGKAT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil APABILA semua tenaga honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SELURUHNYA secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.”

Dan PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1, berbunyi;
“Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”

Artinya Pemerintah secara konstitusional harus menyelesaikan lebih dahulu Honorer Kategori I sebelum Kategori 2 diangkat paling lambat 31 Desember 2012. Jika hal ini tetap dilanggar, tentu akan memunculkan celah gugatan hukum (PTUN) atas semua hasil penetapan formasi Honorer Kategori 2 melalui Keputusan Menteri PAN-RB nantinya.
Perlu diwaspadai pula oleh teman-teman Honorer K-2, bahwa adanya tes sesame honorer K-2 itu, sesungguhnya adalah sebuah upaya Pemerintah untuk menyingkirkan Honorer Murni K- 2 dengan cara-cara konstitusional melalui bingkai hukum yang bernama PP Nomor 56 Tahun 2012,

Mengapa??
Karena orang-orang yang akan diluluskan pada pengumuman hasil tes dan diangkat menjadi CPNS nanti sebenarnya sudah keluar sebelum tes itu sendiri dilaksanakan. Mereka adalah orang-orang titipan dan orang-orang yang bermain uang demi mencapai semua tujuannya.
Sudah semakin nyata bahwa sesungguhnya ada sebuah KONSPIRASI yg terorganisir dan sistematis antara BKN Pusat dengan hampir seluruh BKD di Indonesia untuk meloloskan para honorer yang telah memanipulasi data dan KKN. Hal ini bisa disaksikan dari pola dan sistemnya yg hampir sama dan merata di berbagai daerah yg bermasalah dan terkena Quality Assurance (QA) maupun ATT.

No comments:

Post a Comment