Kementrian Agama Memilih Angkat Honorer Ketimbang Rekrut CPNS Jalur Umum
Kementerian
Agama (Kemenag) memutuskan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) pada tahun ini karena akan mengangkat status pegawai
honorer.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa
(16/7/2013), pelaksanaan kebijakan pengangkatan tenaga honor di
lingkungan Kemenag mengacu kepada peraturan perundangan yang ada,
seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan
tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 dan surat edaran
Menteri PAN-RB Nomor 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I
(K1) dan daftar nama tenaga honor kategori II (K2)," ujar Kepala Biro
Kepegawaian Kemenag Mahsusi.
Menurut Mahsusi, pendataan tenaga
honor K1 dilakukan sejak Juli sampai 31 Agustus 2010. Data yang
terkumpul di lingkungan Kemenag secara nasional sejumlah 29.471 orang
yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis
lainnya.
Hasil pendataan tenaga honorer tersebut disampaikan
kepada BKN dan Kementerian PAN&RB untuk verifikasi dan validasi yang
dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang terdiri dari
unsur Kementerian PAN-RB, BPKP, dan BKN.
Sementara pendataan
tenaga honorer K2 dilakukan mulai September sampai 31 Desember 2010.
Data yang terkumpul di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 60.276
orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga
teknis lainnya.
"Hasil pendataan tenaga honorer K2 tersebut
telah disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN–RB," kata Mahsusi.
(Pew/Ndw/Liputan6.com, Jakarta)
No comments:
Post a Comment